Barabai, Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal dan Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi telah tuntas menjalani retret atau pembekalan kepala daerah selama sepekan sejak 21-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, dan siap untuk membangun daerah.
"Alhamdulillah, kami sudah menuntaskan retret tanpa ada hambatan dan mendapat banyak pengetahuan baru, relasi dan pengalaman. Kami siap untuk membangun daerah," kata Bupati HST Samsul Rizal dikonfirmasi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Sabtu.
Baca juga: JPU pertimbangkan banding vonis setahun penjara mantan Plt Kadinsos HST
Bang Rizal, sapaan Bupati HST, mengaku selama sepekan berada di Lembah Tidar tidak ada satupun materi yang ia lewatkan, momen ini sangat penting sebagai bekal kepala daerah terkhusus dalam menata Kabupaten HST.
"Banyak pengetahuan yang saya serap, baik itu ilmu pemerintahan, kepemimpinan, ekonomi, bahkan tentang geopolitik. Semuanya akan menjadi bekal memimpin Bumi Murakata," ujarnya.
Ia mengatakan pengalaman paling menarik saat dipercaya sebagai Komandan Kompi (Danki) D hingga tidur di tenda dalam kegiatan retret, itu menjadikannya teringat pada momen pengabdian saat masih bertugas di militer.
Setelah menuntaskan kegiatan retret tersebut, Bang Rizal memastikan bakal segera menyelaraskan antara program pemerintah pusat dengan Kabupaten HST, khususnya yang berkaitan dengan program Asta Cita Presiden.
Baca juga: RSUD Barabai tambah alat kesehatan MOT permudah tindakan operasi
Bang Rizal dijadwalkan kembali ke Kabupaten HST pada Sabtu (1/3) karena banyak hal yang sudah menunggu untuk dikerjakan dalam rangka pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi juga mengaku mendapatkan berbagai pengalaman dan wawasan usai mengikuti retret dan pengarahan Presiden Prabowo.
“Tentu saya akan mendampingi Bupati HST untuk mendorong pembangunan daerah ke arah yang lebih baik lagi, selaras dengan program pembangunan nasional,” ujar Rosyadi.
Baca juga: Mantan Plt Kadinsos HST divonis satu tahun penjara kasus korupsi