Hasil analisis dapat menjadi masukan penyusunan muatan lokal, yang nantinya akan diusulkan dalam perubahan perda,

Kandangan (ANTARA) - Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan koordinasi dan diskusi bersama badan nasional narkotika (BNN) setempat salah satunya membahas  kekosongan hukum penanganan penyalahgunaan zat adiktif, terutama terkait peredaran dan pemanfaatan dan penyalahgunaan alkohol murni.

"Koordinasi kita ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa alkohol sering disalahgunakan untuk pembuatan minuman oplosan/zat adiktif," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS Rahmad Iriadi yang memimpin rapat koordinasi dalam keterangan, Kandangan, Selasa.

Baca juga: Komisi I DPRD-Pemkab HSS bahas raperda penyelenggaraan kesehatan

Selain itu, menurut Rahmad masih terdapat kekosongan hukum dalam penanganan penyalahgunaan alkohol murni, sehingga diperlukan langkah bersama dalam memperkuat landasan regulasi di daerah.

Dan dari hasil pembahasan, pihaknya menekankan agar dinas terkait yang membawahi persoalan ini, bersama stakeholder terkait lainnya dapat melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada untuk melihat apakah telah terdapat dasar hukum yang dapat digunakan.

"Apabila belum ada dasar hukum yang memadai, maka hasil analisis tersebut dapat menjadi masukan bagi penyusunan muatan lokal, yang nantinya akan diusulkan dalam perubahan peraturan daerah (perda)," ujar Rahmad.

Baca juga: Komisi I DPRD-BKPSDM bahas usulan PPPK paruh waktu non database

Sementara itu, dari BNNK HSS menyampaikan meskipun pemberantasan penyalahgunaan alkohol murni bukan merupakan kewenangan BNN, BNNK HSS siap bersinergi memberikan dukungan, khususnya dalam bidang rehabilitasi dan upaya-upaya lain yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan zat adiktif di masyarakat.

Turut berhadir dalam kegiatan tersebut para anggota DPRD dari Komisi I, jajaran BNNK HSS, Kabag Hukum Setda Kabupaten HSS, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten HSS.



Pewarta: Fathurrahman
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026