Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menggelar nikah massal untuk 28 pasangan di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, sebagai bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) untuk memperkuat legalitas dan perlindungan hukum keluarga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) Kotabaru, Sri Sulistiyani, mengatakan, dari total 28 pasangan yang mengikuti rangkaian kegiatan, sebanyak 15 pasangan dinikahkan pada acara nikah massal, empat pasangan telah lebih dahulu dinikahkan di balai nikah, dan sembilan pasangan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama serta akan menerima buku nikah.
Baca juga: 100 pasangan nikah massal di Tabalong terima paket sembako
“Kegiatan isbat nikah dan nikah massal ini merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas keluarga daerah dari sisi dimensi legalitas dan keutuhan keluarga. Legalitas pernikahan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak, sekaligus menjadi pintu masuk memperoleh hak administrasi kependudukan serta akses layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya, di Kotabaru, dilaporkan Rabu.
Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari rangkaian isbat nikah yang telah dimulai sejak awal tahun.
Prosesnya meliputi pendataan dan verifikasi berkas pada 12 Januari 2026, sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026.
Pelaksanaan kegiatan ini didukung pendanaan dari Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan.
Kegiatan ini juga difasilitasi Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan yang bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Selatan berupa pemberian bantuan kepada keluarga risiko stunting (KRS).
Bantuan tersebut menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting di daerah.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, menegaskan bahwa pernikahan yang sah secara agama dan negara merupakan fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat, harmonis, dan sejahtera.
“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan. Dari keluarga yang berkualitas akan lahir anak-anak yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” katanya.
Ia berharap seluruh pasangan yang telah resmi menikah dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, saling menghargai, serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.
Baca juga: Ratusan pasangan nikah siri ikuti sidang isbat nikah terpadu di Banjarmasin
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat Kecamatan Sampanahan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang keluarga yang sehat dan bebas dari kekerasan dalam rumah tangga.
Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, menekankan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menangani perkara pengesahan nikah, tetapi juga perkara lain seperti perceraian.
Menurutnya, pernikahan merupakan ibadah yang memiliki ketentuan hukum, baik wajib, sunnah, maupun haram, sesuai kondisi dan syarat yang diatur dalam perundang-undangan.
Ia mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum melangsungkan pernikahan, serta berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama setempat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku.
Dia juga menyerahkan secara simbolis paket keluarga berkualitas atasi stunting oleh wakil Bupati kotabaru kepada 6 warga penerima.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan berdaya saing demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
