Marabahan (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala (Sekda Batola), Kalimantan Selatan H Zulkipli Yadi Noor menyatakan, ada empat komponen penting mengatur peningkatan keluarga sesuai tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 100/2019.
"Keempat komponen tersebut, adalah mencegah perkawinan anak usia dini, pemberian hak anak dalam air susu eksklusif, penyediaan fasilitas kesehatan untuk ibu hamil dan ketahanan keluarga," ujar H Zulkipli Yadi Noor, pada saat memimpin rapat koordinasi menentukan lokus desa menjadi sasaran peningkatan kualitas keluarga Tahun 2025, di Aula Bahalap Marabahan, Rabu.
Baca juga: DPMD Batola Sebut Desa Semangat Dalam Segera Dimekarkan
Menurut dia, melalui ketahanan keluarga inilah kemampuan bertahanan dan berjalan menuju kesejahteraan dapat diukur,sehingga bisa mencapai kualitas keluarga.
Program kegiatan tersebut, jelas dia, merupakan tanggungjawab bersama untuk membangun kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu bekal pembangunan yang sangat penting untuk percepatan dan kemajuan pembangunan daerah.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Batola Akhmad Wahyuni mengatakan, rapat koordinasi tersebut untuk segera mempersiapkan lokasi yang akan menjadi penilaian nanti.
Sehingga, jelas dia, memenuhi keriteria desa yang ditentukan rawan akan hal ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan agar menjadi lokus kegiatan peningkatan kualitas keluarga.
Adapun hasil akhir rapat koordinasi mempertimbangkan desa lokus, diantara dua kecamatan akan menjadi pilihan berdasarkan kriteria desa membangun dan lokus stunting. Dua kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Kuripan dan Tamban.
Baca juga: Kepala Bappelitbang imbau SKPD harus dukung kegiatan prioritas nasional
Setelah kesepakatan dan pertimbangan berdasarkan data jumlah penduduk, balita sasaran stunting, infrastruktur dan fasilitas air bersih, maka lokasi terpilih Desa Sekata Baru, Kecamatan Tamban.