Rantau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan dominasi kasus narkotika.

Kepala Kejari Tapin Mochammad Fitri adhy mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Oktober 2025 hingga April 2026.

“Perkara yang sudah inkracht cukup banyak, terdiri dari berbagai jenis tindak pidana umum,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa.

Baca juga: Kejari Tapin percepat optimalisasi rumah rehabilitasi narkotika

Ia menyebutkan, perkara narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan tersebut, dibandingkan dengan tindak pidana lainnya.

Adhy menjelaskan, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Selain narkotika, kata dia, Kejari Tapin juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain seperti pelanggaran undang-undang darurat dan tindak pidana umum lainnya.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga akuntabilitas penanganan perkara," katanya.

Ia menambahkan, langkah pemusnahan ini juga mencerminkan konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika yang masih mendominasi perkara di wilayah Tapin.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkotika karena hanya merusak diri sendiri dan masa depan,” ucap Adhy.



Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026