"Sopir itu didapati telah menyimpan sabu-sabu setelah polisi melakukan penggeledahan di tubuhnya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, sopir itu diringkus petugas pada Senin (26/3) malam, sekitar pukul 19.15 Wita saat berada di Jalan Dahlia Kel. Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Saat itu pelaku terlihat mencurigakan kemudian diamankan setelah digeledah ditemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri di dalam kotak rokok," katanya.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan, dari hasil interogasi polisi untuk nama pelaku diketahui bernama Hermansyah alias Herman (34) Sopir, warga Desa Binjai Pirua Labuhan Amas Utara Kec. Kasarangan, Kab. Hulu Sungai Tengah.
Saat diringkus pelaku nampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan setelah polisi menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu yang ada padanya.
"Herman tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu sehingga dia pasrah dan tidak melakukan perlawanan," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.
Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, untuk pelaku dan barang bukti dua paket sabu-sabu telah diamankan di Polsekta Banjarmasin Barat dan penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Pol Abdullah.
Hasil penyidikan sementara Herman sudah ditetap sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.