Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Imam Arifin optimistis target perolehan pajak 2017 sebesar Rp14,8 triliun bisa tercapai meski target tersebut meningkat sekitar 13 persen dibanding 2016.
"Membaiknya harga batu bara saat ini kami harap juga berpengaruh besar terhadap peningkatan pendapatan pajak di wilayah Kalsel dan Kalteng," katanya usai pengisian SPT pajak Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Banjarmasin Rabu.
Ia mengakui realisasi pendapatan pajak pada 2016 tidak sesuai target, yakni sekitar Rp11,5 triliun atau hanya sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan.
Menurut dia salah satu penyebab tidak tercapainya target pajak 2016 adalah anjloknya harga ekspor batu bara, yang menyebabkan beberapa pengusaha daerah tidak bisa beroperasi sehingga pembayaran kredit ke perbankan terhambat dan pajaknya tidak bisa ditarik.
Selain mengharapkan potensi pajak dari batu bara, pihaknya juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak pribadi maupun usaha melalui surat pemberitahuan (SPT) pajak tepat waktu.
"Kami juga terus meningkatkan pelayanan, antara lain dengan memberikan pelayanan secara online atau e-Filing," katanya.
Program e-filing ini adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet.
Melalui program tersebut, kata Arifin, wajib pajak bisa mengisi SPT dari manapun dengan hanya meluangkan waktu tidak lebih dari sepuluh menit.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengatakan membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu upaya masyarakat untuk membantu pembangunan nasional.
"Salah satu fondasi strategis untuk mewujudkan hal itu adalah dengan melaporkan pajak tepat waktu yang diawali dengan penyampaian SPT dan PPh orang pribadi," kata Gubernur.
Gubernur berharap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT PPh orang pribadi segera menyampaikannya melalui sistem e-filing.
"Saya sudah membuktikan, cukup klik http://djponline.pajak.go.id, kita akan bisa mengisi secara mudah SPT PPh orang pribadi," katanya sambil mengatakan waktu yang digunakan melalui sistem e-filing hanya sepuluh menit," katanya.
Gubernur juga mengingatkan, penyampaian SPT PPh orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2017 sehingga masyarakat harus sudah menyampaikan sebelum waktu yang ditetapkan berakhir.
"Saya harap seluruh aparatur sipil negara menjadi pelopor dalam menyampaikan SPT PPh," katanya.