"Penetapan peringkat bagi Pemerintah Kota Banjarmasin ini disyukuri instansi kami, Badan Pelayanan Terpadu dan Perizinan Satu Pintu (BPTPSP)," ujar Kepala BPTPSP Kota Banjarmasin Muryanta, Selasa.
Menurut Muryanta, Kota Banjarmasin masuk nominasi di antara sebanyak 59 kota di Indonesia yang dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan pelayanan publik di bidang perizinan terbaik untuk priode 2016.
Dikatakan Muryanta, dengan meningkatnya rangking terbaik 2016 ini dari 2015 maka target masuk rangking lima besar pun dipatok pada masa kerja priode 2017 ini.
"Untuk mencapai lima besar terbaik se-Indonesia ini tentunya ada pelayanan-pelayanan perizinan yang perlu dibenahi lebih baik lagi, dan ini kometmen kita mencapainya," kata Muryanta.
Diungkapkan dia, kemudahan dan trasparansi menjadi kometmen yang akan dicapai kedepannya, diantaranya pelayanan sistem elektronik akan ditambah bagi katagore perizinan.
Sementara ini, ujarnya, baru dua pelayanan perizinan yang sudah menggunakan sistem elektronik, yakni, untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO atau izin gangguan.
"Kita berencana membuat pelayanan sistem elektronik lagi bagi pelayanan pembuatann izin lainnya diantaranya Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan lainnya," kata Muryanta.
Sebab, kata dia lagi, pelayanan elektronik ini akan memberikan kemudahan, diakses di mana pun bisa, dan tentunya tidak memerlukan biayanya.
Meskipun demikian, ucap Muryanta, pihaknya akan juga meningkatkan pelayanan jalur biasa, di mana yang sulit akan lebih dipermudah, cepat bahkan sehari atau hitung jam bisa selesai.
Saat ini pun pihaknya sudah melakukan percepatan penyelesaian penerbitan izin itu, di mana dari Januari hingga Februari 2017 ini sekitar 3.000 perizinan diterbitkan.
"Penerbitan izin tahun ini lebih meningkat dari tahun lalu hampir mencapai 50 persen, di mana kemudahan-kemudahan terus dilakukan, tapi tetap berpegang pada ketentuan," ujarnya.