Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp1,5 miliar yang terdiri atas uang dan sejumlah bukti transaksi atau pemakaian dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar yang diamankan dari MLY dan VNZ serta bukti penggunaan uang," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Asep menjelaskan bukti penggunaan uang tersebut seperti Rp300 juta oleh Kepala KPP MLY untuk DP atau uang muka rumah, Rp180 juta oleh fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin DJD, dan Rp20 juta oleh Manajer Keuangan PT BKB VNZ.
Bila dijumlahkan, maka bukti penggunaan uang tersebut mencapai Rp500 juta.
"Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar," katanya.
Ia lantas mengatakan ketiga orang tersebut kemudian menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.
Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan MLY, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin DJD, dan Manajer Keuangan PT BKB VNZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Baca juga: KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin pakai uang korupsi untuk DP rumah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OTT KPP Banjarmasin, KPK sita Rp1,5 miliar berupa uang dan bukti transaksi
Pewarta: Rio FeisalEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.