Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) dan Kejaksaan Tinggi Kalsel bersinergi untuk memperkuat dalam pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen guna pengawasan orang asing.
"Sinergi ini menjadi implementasi dari perjanjian kerjasama (PKS) yang diteken kedua institusi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Taufiqurrakhman di Banjarmasin, Kamis.
Dia menyampaikan PKS itu merupakan upaya untuk memperkuat sinergi antara dua lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara kedua instansi vertikal ini dapat meningkatkan penegakan hukum, baik dalam penegakan hukum keimigrasian maupun penegakan hukum lainnya.
Ia juga berharap pertukaran data dan informasi intelijen melalui PKS ini dapat menghasilkan pengawasan orang asing yang efektif sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan nasional.
Sementara Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati menekankan pentingnya pertukaran data dan informasi meskipun koordinasi telah berjalan intens.
Meski begitu, diakuinya data orang asing yang masih kurang terupdatenya sehingga perlu ditingkatkan sebagai bentuk pengawasan terhadap orang asing di Kalimantan Selatan agar tidak ada potensi pelanggaran-pelanggaran.
Diharapkan dengan adanya sinergi ini, pertukaran data dan informasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Orang Asing (SI-PORA) yang digagas Kejati akan menjadi lebih efektif, sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan dengan lebih baik dan mencegah potensi pelanggaran serta gangguan keamanan nasional.