Marabahan (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala (Kantah Batola) Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan Sertipikat Tanah Elektronik sesuai Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Sertipikat Tanah Elektronik.
"Dokumen elektronik tersebut dapat disimpan dalam gawai dan mudah di cetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa dilengkapi barcode diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku," ujar Kepala Kantah Kabupaten Batola Didik Prasetyo Widiyanto pada acara peluncuran Pelaksanaan Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik di Marabahan, Kabupaten Batola, Senin.
Baca juga: Pemkab Batola terus dukung program Sehat Nelayan
Didik menuturkan sebelumnya Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan layanan elektronik Roya, Layanan SKPT, Layanan Zona Nilai Tanah, dan layanan Hak Tanggungan Elektronik.
Didik menjelaskan sertifikat elektronik merupakan sertipikat yang diterbitkan melalui sistem dan bentuk dokumen elektronik atau sertipikat-el.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Batola Fahriana mewakili Penjabat Bupati Batola Mujiyat, menyampaikan pemerintah daerah menyambut penerbitan dokumen elektronik secara digital yang dapat dicetak pada satu lembar dokumen elektronik.
Baca juga: BP2RD Luncurkan aplikasi E-BPHTB
“Ini tentunya akan sangat praktis dan memberikan kemudahan bagi masyarakat di Batola,” ujar Fahriana.
Dia menambahkan inovasi dari BPN tersebut akan akan membawa kemudahan bagi seluruh pihak.
Fahriana berharap perubahan tersebut segera dilakukan secara bertahap di Kabupaten Batola.
“Mudah-mudahan membawa kemanfaatan untuk kita terutama untuk menjamin aset pribadi maupun milik pemerintah daerah,” ungkap Fahriana.
Turut hadir pada acara tersebut, antara lain Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), perwakilan camat, lurah se-Kabupaten Batola, Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP), BUMN, perbankan dan akademisi.
Baca juga: Bupati hadiri penyerahan sertifikat tanah secara virtual dari Presiden