"Ini bentuk apresiasi dan terima kasih kami mewakili publik atas kerja keras Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam penegakan hukum melindungi masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan yang menyerahkan penghargaan di Banjarmasin, Rabu.
Penghargaan diterima Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dan Kasubdit I Indagsi AKBP Fadli mewakili seluruh anggotanya.
Edi mengatakan penyelewengan elpiji 3 kilogram subsidi yang diungkap dengan barang bukti ratusan tabung telah berdampak besar terhadap masyarakat khususnya rakyat kecil.
Begitu juga pupuk ilegal yang disita sebanyak 45 ton, mendapatkan apresiasi dari kalangan usaha resmi dan petani lantaran menyelamatkan mereka dari peredaran pupuk tanpa izin dengan kualitas buruk bahkan patut diduga palsu.
"Bayangkan jika sampai pupuk ini digunakan bisa merusak masa tanam petani dan pekebun yang pada akhirnya berdampak luas pada stok pangan bagi kebutuhan masyarakat," jelas anggota Kompolnas masa bakti 2012-2016 ini.
Edi pun berharap kinerja bagus dari Ditreskrimsus Polda Kalsel dapat terus dipertahankan, sehingga program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) terwujud nyata dan berdampak bagi masyarakat.
Sementara Gafur mengaku penghargaan menjadi daya rangsang bagi seluruh anggotanya untuk berbuat lebih baik lagi dan bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus penegakan hukum berkeadilan.
"Saya terus memberikan atensi agar segala yang terkait subsidi pemerintah seperti elpiji, BBM termasuk pupuk agar dikawal betul jika ada pelanggaran ditindak tegas, ini menjadi tanggung jawab kita sebagai anggota Polri," ucap mantan Kapolres Kotabaru ini.
Diketahui Ditreskrimsus Polda Kalsel baru-baru ini berhasil menindak sebuah pangkalan di Jalan Ahmad Yani Km 148 Desa Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut yang kedapatan menjual elpiji 3 kilogram subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pangkalan menjual elpiji 3 kilogram subsidi dengan harga Rp25 ribu, padahal berdasarkan SK Bupati Tanah Laut nomor: No.188.45/197-KUM/2017 HET sebesar Rp19 ribu.
Ratusan tabung elpiji disita termasuk beberapa kendaraan sebagai alat angkut dengan pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian untuk kasus pupuk ilegal, polisi menindak temuan pupuk NPK Super Phonska sebanyak 45 ton di Pelabuhan Trisakti Staping Kontainer Banjarmasin pada 11 Maret 2024.
Polisi menjerat pelaku Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 113 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.