Banjarmasin (ANTARA) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah atau Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi setempat agar lebih memaksimalkan pelaksanaan pengawasan siaran.
"Kita harapkan KPID Kalsel lebih memaksimalkan pengawasan siaran, seiring pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) nanti," ujar Ketua Pansus Raperda tersebut, Fahruri di Banjarmasin, Kamis.
Fahruri yang juga anggota Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPRD Kalsel menerangkan, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut sudah memasuki uji publik.Baca juga: KPID Kalsel gandeng ULM guna tingkatkan kinerja
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, uji publik sebagai upaya menyempurnakan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut sebelum meminta evaluasi dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Kalau hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri tersebut turun, baru kita sahkan menjadi Perda. Kita berharap evaluasi dan fasilitasi Kemendagri tidak terlalu lama," demikian Fahruri.
Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi media massa bertujuan antara lain agar konten siaran secara jelas prosentase memuat kearifan lokal.
Komisi I DPRD Kalsel dan KPID provinsi setempat sepakat 10 persen kearifan lokal dari konten siaran bagi lembaga penyiaran daerah, baik televisi maupun radio.
Baca juga: Bawaslu Kalsel gandeng KPID awasi kampanye pada media penyiaran