Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat untuk mengawasi kampanye Pemilu 2024 melalui media penyiaran baik televisi maupun radio.
"Jadi segala pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye diawasi secara ketat secara bersama oleh Bawaslu dan KPID," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Bawaslu Kalsel kobarkan semangat tegakkan aturan pada masa kampanye
Masa tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang sebelum memasuki masa tenang dan hari pemilihan pada 14 Februari 2024.
Namun, khusus iklan kampanye di televisi dan radio baru dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Kemudian untuk hitung cepat hasil pemilu boleh ddimunculkanmelalu saluran televisi setelah dua jam perhitungan suara selesai berdasarkan Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).
Baca juga: Bawaslu Kalsel ajak pemuda dobrak politik uang pada Pemilu 2024
"Jadi tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal, jika ada pelanggaran ini sanksi tegas menanti sesuai aturan pemilu," tegas Aries.
Di sisi lain, Aries berharap lembaga penyiaran bisa memaksimalkan konten edukasi pemilu untuk pencerahan ke publik sehingga tercipta pemahaman yang benar sekaligus memberikan kesejukan pesta demokrasi.
Diketahui, kesepakatan dengan KIPD, Bawaslu juga melibatkan KPU Kalsel melalui surat keputusan bersama (SKB) tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Kalsel bentuk pokja pengawasan guna perketat kampanye