Banjarmasin (ANTARA) - Petugas Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MF (34) dan SN (26) karena diduga mengedarkan 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 93,68 gram.
Kepala Satuan Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie di Banjarmasin, Jumat, mengatakan petugas meringkus pengedar tersebut usai menangkap terlebih dahulu tersangka berinisial HW yang membeli sebagian barang haram tersebut.
Baca juga: 3,8 kilogram sabu lintas provinsi digagalkan di Banjarmasin
“Kami dapat informasi ada transaksi sabu-sabu dibawa menggunakan perahu klotok dari kawasan Banjar Raya (Banjarmasin Barat) menuju Tabunganen Barito Kuala,” ujar Dading.
Usai menerima informasi, Dading menyebutkan Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin Iptu Alamsyah Sugiarto memimpin tim melakukan penyelidikan di sepanjang pesisir Sungai Barito sehingga mengantongi identitas terduga pengedar narkoba pada Selasa kemarin.
Selanjutnya, petugas terlebih dahulu meringkus pelaku berinisial HW di kawasan Rawasari XXIII Komplek Purnama Blok D, Kelurahan Teluk Dalam dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,54 gram.
"Kita interogasi hingga muncul nama pelaku berinisial MF sebagai penyedia barang (pengedar),” katanya.
Kemudian, personel bergerak dan mengetahui keberadaan pengedar MH bersama istrinya, (SN) di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala pada Rabu kemarin.
Baca juga: Kalsel kemarin, narkoba di Pelabuhan Ferry Jelapat hingga TMMD
Tim menangkap MF dan menyita barang bukti 10 paket sabu lagi yang sudah siap edar dengan berat 90,18 gram, sedangkan istri tersangka melarikan diri.
Polisi membawa MF ke kediamannya di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Perumahan Piuland, Kelurahan Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala hingga mendapati dua paket paket sabu seberat 2,96 gram beserta timbangan digital dan plastik klip.
Tidak butuh waktu lama, kata Dading, polisi meringkus sang istri (SN) yang sebelumnya sempat kabur di kawasan Jalan Belakang Masjid Jami Gang Nurjanah 1, Kelurahan Antasan Kecil Timur dengan barang bukti uang tunai Rp1.290.000 dari hasil penjualan sabu.
“Keduanya sudah kita amankan di Mako Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Sang suami merupakan residivis kasus serupa dan saat ini masih dalam proses bebas bersyarat,” ujar Dading.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kalsel kemarin, polisi bekuk tersangka narkoba hingga pelaku curanmor