Balangan (ANTARA) - Bupati Balangan, Kalimantan Selatan Abdul Hadi mengimbau kepada seluruh warga yang wajib pajak di Kabupaten Balangan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2024.
“Untuk seluruh masyarakat Bumi Sanggam saya imbau untuk segera melaporkan SPT tahunan dan membayarkan pajaknya sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan,” kata Abdul Hadi di Kabupaten Balangan, Senin.
Bupati Abdul Hadi menuturkan pajak yang telah dibayar oleh masyarakat tidak akan menjadi sia-sia, karena hasil pajak yang dibayarkan oleh masyarakat juga akan kembali dinikmati masyarakat seperti dengan pembangunan infrastruktur dan lainnya.
Abdul Hadi menyebutkan semua pembangunan infrastruktur yang saat ini ada di daerah, itu adalah merupakan hasil dari pajak yang dibayarkan para warga kepada negara.
Bupati Balangan menambahkan saat ingin membayar pajak niatkan juga karena ibadah, karena melalui pajak juga pemerintah dapat membangun berbagai infrastruktur.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Tanjung Ki Mulyono Purwo Wijoyo, mengungkapkan untuk individu SPT pajak diserahkan paling lambat 31 Maret 2024 dan bagi perusahaan berbentuk Badan Hukum adalah tanggal 31 April 2024.
Selain itu masyarakat tidak perlu harus datang langsung ke kantor pajak dalam melaporkan SPT Pajak, karena sudah bisa melalui e-filling yang aktif selama 24 jam.
“Untuk melaporkan SPT juga tidak perlu secara manual, karena sekarang juga sudah bisa melalui daring yaitu e-filling selama 24 jam bisa,” ungkap Ki Mulyono.