Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) melayani legalisasi berbagai dokumen keperluan ke luar negeri melalui layanan "Apostille".
"Penerbitan sertifikat Apostille ini mudah didapatkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel optimalkan kehumasan jaga citra positif lembaga
Untuk menyebarluaskan informasi adanya layanan Apostille kepada masyarakat, Kemenkumham Kalsel menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar diseminasi layanan Apostille di Banjarmasin.
Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Arisy Nabawi yang menjadi narasumber mengemukakan bahwa Apostille sebagai penyederhanaan rantai birokrasi.
Arisy menjelaskan Apostille atau Legalisasi Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Asasi Manusia tarifnya sebesar Rp150 ribu per dokumen.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel terapkan resolusi guna maksimalkan target kinerja
"Jadi, melalui layanan Apostille ini birokrasi lebih sederhana dan biaya yang lebih murah," jelasnya.
Saat ini Apostille dari Indonesia, kata dia, dapat dipergunakan oleh 122 negara pihak konvensi Apostille. Selain itu, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara.
Adapun dokumen itu mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel bangun kesadaran merek kolektif untuk majukan UMKM
Kemenkumham Kalsel layani "Apostille" untuk dokumen luar negeri
Kamis, 29 Februari 2024 22:35 WIB