Balangan (ANTARA) - Penyidik Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan menyatakan pelaku penggelapan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring berinisial MH (21) berpotensi dijerat pasal berlapis.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Paringin, Senin, menuturkan saat ini penyidik masih menjerat tersangka MH dengan penggelapan jabatan.
Baca juga: Digunakan judi online, honorer Kelurahan Batu Piring gelapkan uang KPPS
“Tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Riza.
Riza mengatakan pihaknya juga masih belum menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perjudian online, meskipun tersangka sudah terbukti bermain judi slot “online”.
Diketahui, Polres Balangan dibantu Polres Tabalong meringkus tenaga honorer Kelurahan Batu Paringin Kecamatan Paringin Selatan, MH karena menggelapkan dana honor KPPS kelurahan setempat senilai Rp115 juta.
Petugas gabungan meringkus MH kurang dari 1 x 24 jam setelah mendapatkan laporan di salah satu hotel kawasan Kabupaten Tabalong pada Jumat (16/2).
Riza mengungkapkan pria asal Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan membawa kabur uang honor KPPS Kelurahan Batu Piring senilai Rp115 juta untuk bermain judi online dan aplikasi “Michat”.
“Setelah kita telusuri dari bukti transaksi tersangka ini menggunakan sebanyak delapan akun untuk judi online dengan total Rp78,6 juta, serta pengeluaran lain untuk aplikasi Michat Rp4,5 juta,” ujar Riza Muttaqin.
Baca juga: Polres Balangan tangani enam kasus perlindungan anak selama Januari
Selain bermain judi slot dan Michat, Riza menuturkan tersangka juga membayar utang sebesar Rp500 ribu kepada temannya dan membayar sewa kamar hotel sekitar Rp1 juta.
Kapolres melanjutkan tersangka juga membayar komputer jinjing (laptop) sebesar Rp1,6 juta di pegadaian Rp1,6 juta, kebutuhan pribadi (Rp1,2 juta) dan membayar uang makan petugas KPPS sekitar (Rp10,5 juta).
Riza membeberkan sisa uang tunai yang dipegang tersangka MH sekitar Rp17 juta setelah diciduk petugas.
Sementara itu, Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan mengungkapkan penyidik masih mendalami kemungkinan menerapkan pasal terkait judi kepada tersangka MH.
Menurut Irfan, pemerintah serta kepolisian sudah berupaya untuk memblokir situs judi online dan situs terlarang lainnya agar masyarakat tidak dapat mengakses laman portal yang dilarang tersebut.
“Kita dan pemerintah juga sudah berupaya untuk memblokir situs-situs judi online tersebut, dan kami imbau masyarakat Balangan untuk tidak bermain perjudian online maupun offline,” tutur Irfan.
Baca juga: Polres Balangan ungkap lima perkara pada awal Januari 2024