Silakan desain sendiri untuk isi materi baliho, spanduk dan umbul-umbul, namun harus tetap dikonsultasikan terlebih dulu dengan KPUD,"
Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pasangan calon bersama tim suksesnya berkreasi sendiri untuk mendesain isi materi alat peraga kampanye, kecuali alat peraga yang dibuat KPU.
Ketua KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Ahmad Syarwani di Amuntai, Kamis mengatakan, sebanyak 13 baliho akan dicetak untuk alat peraga kampanye bagi dua bakal pasangan calon (bapaslon) yakni sebanyak 5 baliho yang dicetak KPUD dan tambahan sebanyak 8 baliho yang dicetak pasang oleh tim sukses Bapaslon.
"Silakan desain sendiri untuk isi materi baliho, spanduk dan umbul-umbul, namun harus tetap dikonsultasikan terlebih dulu dengan KPUD," ujar Syarwani.
Syarwani mengatakan, alasan KPUD memberi ijin tim sukses masing-masing Bapaslon mendesain sendiri alat peraga kampanye karena peraturan KPU mengijinkan demikian selama materi desain memenuhi aspek keamanan dan estetika.
Meski demikian, KPUD minta kesepakatan terkait jumlah dan ukuran serta lokasi pemasangan alat peraga agar berkeadilan untuk semua pasangan calon sehingga tidak menimbulkan gesekan dan konflik saat pelaksanaan Pilkada.
KPUD meminta masing-masing tim bapaslon menyerahkan hasil desain untuk alat peraga kampanye sebelum dilakukan pelelangan proyek pencetakan alat peraga kampanye oleh KPUD HSU.
KPUD menggelar rapat koordinasi dengan mengundang tim Bapaslon dan pihak-pihak terkait ke Gedung KPUD HSU, Kamis, untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati HSU 2017 salah satunya membahas kesepakatan pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye.
Berdasarkan hasil rakor disepekati penambahan jumlah pencetakan dan pemasangan beberapa alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul termasuk lokasi pemasangannya.
Komisoner KPUD HSU dari Divisi Hukum dan Sosialisasi, Husnul Fajeri menerangan seperti jumlah baliho sebenarnya KPUD hanya diwajibkan membuat sebanyak 5 buah untuk tiap paslon, namun kesepatan masing-masing tim sukses menhendaki penambahan sebanyak 8 buah baliho dengan biaya cetak, pasang dan perawatan ditanggung paslon.
"Biaya cetak, pemasangan dan pemeliharaan alat peraga kampanye yang diusulkan penambahannya menjadi tanggung jawab masing-masing tim bapaslon, termasuk biaya untuk mencetak dan memasang ulang apabila ternyata alat peraga rusak atau roboh," terangnya.
Pencetakan alat peraga kampanye ini, kata Husnul, mulai dilaksanakan setelah penetapan nomor urut pasangan calon, namun tiga hari sesudah penetapan calon pada 24 Oktober masing-masing tim paslon sudah diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye sesuai agenda tahapan pelaksanaan Pilkada 2017.
Berdasarkan peraturan KPU, pemasangan alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dilokasi jembatan, sekolah, tempat ibadah, batang pohon, fasilitas publik, halaman kantor pemerintah, rambu lalu-lintas, tiang penerangan jalan dan sepanjang jalan protokol daerah.
Namun KPUD HSU sempat menawarkan kesepakatan kepada semua pihak jika ingin memasang alat peraga kampanye di Jembatan Paliwara Amuntai yang selama ini sudah sering digunakan untuk pemasangan baliho dan sangat strategis.
Hadir pada rakor persiapan Pilkada HSU pejabat TNI, Kepolisian, Kasatpol PP, Dishubkominfo, Kesbangpol yang diminta memberikan masukan dan pandangan untuk keamanan dan ketertiban pelaksanaan semua tahapan Pilkada 2017.
Pewarta: Eddy AbdillahEditor : Eddy Abdillah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.