Pelaihari,(Antaranews Kalsel) - Bupati Tanh Laut, Kalimantn Selatn Bambang Alamsyah menerbitkan Peraturan Bupati No.76/2015 tentang Tanggungjawab Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Dalam upaya lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan dana CSR perusahaan Tanah Laut, maka perlu diterbitkan Perbup No. 76/2015 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR),†ujar Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah, di Pelaihari, Rabu (5/10).
Menurut dia, selama ini dalam pengelolaan dana CSR di Kabupaten Tanah Laut dipandang telah berjalan cukup baik, sehingga program-program CSR sudah berjalan tetap dilanjutkan dan ditingkatkan.
Dengan adanya Forum Tala CSR, dia berharap, semua perusahaan wajib CSR dapat berpartisipasi secara optimal dalam wadah tersebut.
Dijelaskannya, berkaitan dengan dana CSR di Tanh Laut, pemerintah kabupaten tidak turut campur dalam pengelolaan dana Forum Tala CSR, namun hanya bersifat koordinatif agar tujuan dapat dicapai dengan baik.
Kedepannya, lanjut bupati, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap adanya kesepakatan-kesepakatan dibuat oleh Forum Tala CSR yang sifatnya mengikat kepada semua anggota, sehingga keberadaan Tala CSR dapat berarti, berkesinambungan dan berjalan dengan baik.
Terpisah, anggota DPRD Tanh Laut Ahmad Mursidi menyambut baik dibentuknya Forum Tala CSR di kabupaten tersebut.
Diutarakannya, dengan adanya Forum Tala CSR dapat membantu masyarkat di sekitar perusahan, baik bantuan infrastruktur maupun beasiswa bagi anak kurang mampu.
“Saya berharap terbentuknya Forum Tala CSR memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar perusahaan,†demikian tegasnya.
Bupati Tanah Laut Terbitkan Perbup CSR
Kamis, 6 Oktober 2016 11:49 WIB