Banjarbaru (ANTARA) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Muhammad Aditya Mufti Ariffin menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama menjadi peraturan daerah.
"Tiga raperda yang kami sampaikan ini merupakan inisiatif pemerintah kota dan diharapkan bisa dibahas bersama-sama dengan DPRD hingga akhir bisa ditetapkan menjadi perda," ujar wali kota usai paripurna.
Diketahui, tiga raperda disampaikan wali kota yakni raperda tentang cagar budaya, raperda inovasi daerah dan raperda perubahan tentang penyerahan sarana prasarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, pihaknya menerima raperda yang disampaikan wali kota dan memberikan jawaban melalui pemandangan umum fraksi-fraksi sebelum membahasnya.
"Sesuai tahapan, raperda kami terima setelah disampaikan wali kota dan diagendakan kembali rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi yang mencermati tiga raperda itu," ujarnya.
Selanjutnya, dibentuk panitia khusus DPRD yang terdiri dari anggota fraksi dan komisi DPRD untuk kemudian membahas secara lebih mendalam bersama-sama dengan tim raperda Pemkot Banjarbaru.