"Dengan dikukuhkannya sembilan guru besar ini, total guru besar di UIN Antasari Banjarmasin kini menjadi 25 orang," ujar Rektor UIN Antasari Banjarmasin Prof Mujiburahman.
Sebanyak sembilan guru besar dikukuhkan, yakni, Prof Dr Ahmad Muradi S.Ag M.Ag sebagai guru besar bidang ilmu pendidikan Arab, Prof Dr H Husnul Yaqin M.Ed sebagai guru besar bidang ilmu pendidikan Islam.
Kemudian, Prof Dr H Wardani M.Ag adalah guru besar bidang ilmu tafsir, Prof Dr Nazmi Akbar E.Pd M.Pdj sebagai guru besar bidang ilmu manajemen bimbingan dan penyuluhan, Prof Dr Safruddin M.A sebagai guru besar bidang ilmu linguistik.
Selanjutnya, Prof Dr Syauqi Mubarak Seff.Lc M.A sebagai guru besar bidang ilmu hukum, Prof Dr H Faisal Mubarak Seff.Lc M.A sebagai guru besar bidang ilmu bahasan Arab, Prof Dr H Jamaluddin H.Hum sebagai guru besar bidang ilmu hak asasi manusia dan Prof Dr H Suriagiri M.Pd sebagai guru besar bidang ilmu manajemen pendidikan.
Menurut Mujiburahman, kesembilan guru besar yang dikukuhkan ini lengkap dari berbagai fakultas di UIN Antasari mulai dari Fakultas Tarbiyah, Dakwah, Ushuluddin, Syariah dan Ekonomi Bisnis.
"Demikian juga ada yang di SK-kan Kementerian Agama RI, ada pula yang di SK-kan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI," ucapnya.
Prof Mujiburahman juga menyampaikan, kesembilan guru besar ini ada yang dari organisasi Nahdlatul Ulama, Muhamadiyah dan Al-Wasliyah.
Dinyatakan Prof Mujiburahman, harapan bertambahnya sembilan guru besar ini maka produktivitas ilmiah dan akademi di UIN Antasari Banjarmasin makin meningkat.
Prof Mujiburahman pun menyampaikan sebuah hikmah dalam kitab Ihya Ulumuddin karangan Imam Ghazali, sebagaimana ilmu dan harta yang dimiliki manusia, jika sudah didapatkan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan diri, ada kewajiban untuk di infaq kan pula kepada orang lain yang membutuhkan.
"Kita pun yakin dengan para profesor kita ini yang sudah banyak mengecap ilmu akan menginfaqkan ilmunya untuk anak didik kita, untuk mahasiswa kita, serta seluruh civitas akademi," demikian kata Prof Mujiburahman.