Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, meringkus seorang pria yang kedapatan mengedarkan ribuan butir obat Charnoven Produksi Zenith di kota setempat.
"Pria itu kami ringkus karena dari informasi masyarakat ternyata benar adanya kalau dia mengedarkan dan menjual ribuan butir obat yang dikenal dengan sebutan pil "jin" itu," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Minggu.
Ia mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat berada di Desa Pandan Sari Kecamatan Daha Selatan, pada Jumat (15/7).
Untuk pelaku diketahui bernama Ahmad Anshari (26) wiraswasta, warga Sei Mandala RT01 RW01 Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Terus dikatakannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku sering berjualan Zenith di wilayah Daha Selatan.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Daha Selatan Ipda H. Subani langsung melakukan penyelidikan setelah benar adanya dan melihat pelaku, langsung dicegat dan digeledah.
Dari hasil penggeledahan itu ditemukan 20 box Charnoven (2100 butir) dalam bungkus plastik warna putih dan satu box diselipkan di pinggang depan celana pelaku dan uang tunia sebesar Rp1.980.000 yang diduga merupakan hasil penjualan pil "jin" tersebut.
Selanjutnya pelaku tidak dapat berkelit lagi dan nampak terlihat pasrah saat dibawa ke Polsek Daha Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jerat dengan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.