Batola Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda mengatakan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes berperan mendukung kemandirian ekonomi desa.
“Peran BUMDes terkait aspek pelayanan yang berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa," ujar Karlie saat sosialisasi peraturan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengembangan BUMDes di Kantor Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis.
Baca juga: DPMD: 124 BUMDesa sudah terbentuk di Tanah Laut
Ia menambahkan, peran BUMDes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa (PADes), terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.
Selain itu, peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa, lanjut wakil rakyat bergelar sarjana, magister dan doktor ilmu hukum tersebut.
Karlie yang juga dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin itu menjelaskan, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang pengelolaannya oleh masyarakat dan pemerintah desa (Pemdes) dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan pembentukan berdasarkan kebutuhan serta potensi desa.
BUMDes itu sendiri, menurut dia, merupakan usaha desa yang pengelolaannya oleh Pemdes, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa penetapan dengan Peraturan Desa.
“Jadi, Bumdes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” kata Karlie.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola yang diwakili Kasi PSM Mardla Rijal yang bertindak selaku narasumber pada kesempatan itu antara lain mengatakan keberadaan BUMDes untuk memperoleh keuntungan, selanjutnya dapat memperkuat PADes.
Baca juga: 48 Bumdes di Kabupaten Tabalong tidak aktif
Selain itu, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1).
“BUMDes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan,” katanya.
Ia menambahkan, BUMDes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman; dan/atau kerja sama usaha dengan pihak lain.
"Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah & pemda yg diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui Pendes," tegas M Rijal.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Camat Tabunganen H.Said Muhammad, para kepala desa, sejumlah ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat umum lainnya.
Baca juga: BPD Kalsel sosialisasikan program kredit kepada BUMDes