Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkunham) Kalimantan Selatan melalui Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (HMRBTI) melakukan pendampingan penyusunan laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) di Rutan Kelas IIB Pelaihari (Rutan Pelaihari), Rabu.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rutan Pelaihari ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan target kinerja B06 Tahun 2023 sekaligus melaksanakan koordinasi pelaksanaan SPIP dan MR di Rutan Pelaihari.
Baca juga: Rutan Polres Tapin bobol, enam orang kabur saat Lebaran 2023
Kepala Sub Bagian HMRBTI, Eko Sulistiyono bersama menyampaikan kiat-kiat penyusunan laporan SPIP dan Manajemen Risiko yang memenuhi ketentuan kepada jajaran Rutan Pelaihari.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan penguatan dalam pelaksanaan manajemen risiko sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab manajemen dalam memastikan tercapainya sasaran organisasi dengan berpijak pada konsep Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)," pungkas Eko Sulistiyono selaku Kasubbag HMRBTI.
Pada kesempatan ini jajaran Subbag HMRBTI juga menyampaikan materi penguatan seputar SPIP, Framework Penilaian Penyelenggaran SPIP Terintegrasi dan Karakteristik Level Maturitas SPIP serta hal-hal teknis yang menjadi atensi dalam penyusunan laporan SPIP dan MR.
Kedatangan Tim Subbag HMRBTI Kanwil Kemenkumham Kalsel diterima oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Pelaihari, Mujiono beserta jajaran. Seluruh kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.
Baca juga: Disdukcapil Tanah Laut rekam dokumen kependudukan warga binaan Rutan Kelas IIB Pelaihari