Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap MY (43) warga Desa Mangkusip Kecamatan Tanta terkait penganiayaan terhadap saudara kandungnya P (54).
Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama pada Senin (1/5) malam di tempat kerja pelaku
"Pelaku kita amankan terkait dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan surat tanah," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.
Aksi pemukulan oleh pelaku bermula saat korban berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Tanta ditanya soal surat tanah oleh pelaku yang juga adik kandungnya.
Korban mengaku tidak tahu soal surat tanah tersebut dan pelaku langsung marah memukul korban dengan menggunakan tangan secara berulang-ulang sehingga jatuh.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar pada bagian dahi, memar di pipi sebeleh kiri, bibir atas dan bawah serta memar di lengan bagian atas sebelah kiri dan bagian punggung.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dan turut disita barang bukti berupa KTP Pelaku, surat keterangan Visum at Repertum dengan hasil di dapatkan Luka lebam kebiruan berukuran 3 × 4 sentimeter di bagian bahu kanan.
Selain itu terdapat luka lebam kebiruan di bagian belakang tulang belikat kiri, bagian pipi kiri dan lengan atas.