Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat agar jangan memberi gelandang dan pengemis (Gepeng) seperti anak jalanan dan jenis masalah sosial kemasyarakatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Ahmad Zain menyampaikan imbauan tersebut saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) setempat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Gepeng dan Tuna Sosila di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Banjarmasin mulai tegas kepada penyumbang pengemis di lampu merah
Sosialisasi Perda 12/2014 sebagai perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Kota Banjarmasin itu oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas asal daerah pemilihan kota berjuluk "seribu sungai" tersebut.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin tersebut, Gepeng dan Tuna Sosila atau penjaja seks komersial (PSK) salah satu bentuk gangguan ketertiban umum (Tibum) yang menjadi keluhan banyak warga masyarakat.
"Memang sulit memberantas atau menghilangkan Gepeng dan PSK tanpa bantuan warga masyarakat. Karena pendapatan Gepeng tersebut per orang per bulan bisa mencapai Rp9.000.000," ujar A Zain.
Baca juga: Delapan orang gepeng terjaring razia di HSS divaksinasi Dinsos
"Hal lain yang perlu menjadi perhatian bersama ketika hasil penertiban Satpol PP diserahkan ke 'rumah singgah' dua-tiga hari keluar dan mereka kembali beroperasi," tambah A Zain didampingi Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel Suripno Sumas.
Pada kesempatan tersebut dia memberitahu bahwa sesuai Perda 12/2014 bagi pemberi Gepeng bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 (kalau tertangkap tangan).
Sementara Suripno Sumas - wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin mengharapkan atau melakukan imbauan yang sama guna Tibum bersama.
Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, persoalan Gepeng bagaikan "lingkaran setan" yang memerlukan keberanian lebih serius dalam penangan seperti koordinasi lintas sektoral harus semakin mantap.
Selain itu, sudah saat penerapan sanksi terhadap Perda 12/2014 Kota Banjarmasin guna mengurangi masalah Gepeng, saran alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.
"Sebagai contoh ketika para Gepeng diserahkan ke 'rumah singgah'memerlukan pendanaan, baik untuk pembinaan maupun untuk konsumsi mereka dengan jumlah relatif banyak," demikian Suripno Sumas.
Baca juga: Satpol PP Banjarmasin tertibkan puluhan pengemis gunakan gerobak