Batulicin, Kalsel (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyiapkan anggaran Rp40 miliar untuk membangun Kantor Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengungkapkan itu melalui telepon seluler, Senin usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat Nomor : 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Baca juga: Kemenkes tunjuk RSUD Tanbu sebagai contoh layanan penyakit kanker
"Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel itu di Kapet Batulicin (260 kilometer tenggara Banjarmasin) ibukota Tanbu," tegas Yani Helmi.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu menerangkan, pembangunan fasilitas tersebut salah satu bentuk memudahkan masyarakat untuk bisa mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang selama ini jaraknya terlalu jauh.
"Apalagi Tanbu dan Kotabaru (Tanbu pemekaran Kabupaten Kotabaru Tahun 2003) merupakan daerah terujung yang cukup mendapat perhatian pemerintah," ujar wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Paman Yani tersebut.
Ia menjelaskan, tingginya antusias masyarakat terhadap bayar pajak kendaraan bermotor menjadi alasan kuat rencana pembangunan gedung BPKB di "Bumi Bersujud" Tanvu.
Baca juga: Kecamatan Karang Bintang diprediksi hujan lebat hingga sore hari
Karena dengan adanya Kantor BPKB tersebut di Batulicin tentu kepengurusan pajak lima tahunan dapat lebih mudah terjangkau masyarakat Bumi Bersujud Tanbu dan "Bumi Sa-ijaan" Kotabaru tanpa harus ke Banjarmasin.
"Nah, ini sangat dibutuhkan warga kita yang jauh dari ibukota provinsi dan mudah-mudahan tahun 2023 Kantor BPKB di Tanbu terealisasi," demikian Paman Yani.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Batulicin Indra Abdillah mengatakan, dengan keberadaan KCP BPKB Ditlantas Polda Kalsel di Kapet Batulicin setidaknya masyarakat mampu terbantu secara optimal.
"Jadi, warga yang ingin mengurus pajak lima tahunan wajib melakukan bea balik nama (BBN-KB) karena tidak ada lagi istilah jauh mengingat kantor akan ada di Batulicin," ujar Indra.
Menurut mantan pejabat yang pernah mengawali karir di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel tersebut, akhirnya keinginan masyarakat Kotabaru dan Tanbu dapat terpenuhi atas inisiasi serta lobi beberapa kali dari Komisi II DPRD terutama Paman Yani.
"Alhamdulillah, dengan adanya KCP BPKB Ditlantas tersebut setidaknya mempermudah masyarakat. Bahkan Polda juga terbantu dalam keserasian data," lanjut Indra.
Baca juga: Kunker Komisi II DPRD Kalsel dorong optimalisasi PAP di Tanbu