Kandangan (ANTARA) - Anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan WHY (52), warga Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, karena diduga melakukan tindakan pidana narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres HSS Ipda Purwadi di Kandangan, Rabu, mengatakan pelaku diamankan Senin (13/3/2023) sekitar pukul 16.15 Wita di Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang, HSS, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Dua korban menderita luka akibat penganiayaan di Sungai Paring, Kandangan
"Baik tersangka maupun barang bukti telah kita amankan di Mako Polres HSS, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya dalam keterangan.
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku dilakukan setelah anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres HSS, mendatangi tempat kejadian perkara dan melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai pelaku dengan tingkah yang mencurigakan di pinggir jalan.
Baca juga: Suami aniaya istri di Daha Selatan karena masalah rumah tangga
Kemudian, anggota melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan dua paket sabu, yang sempat dibuang pelaku ke tanah dekat pelaku berdiri.
"Anggota kita kemudian mempertanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan narkotika tersebut, dan oleh pelaku diakui adalah miliknya untuk diedarkan," katanya.