Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menyiapkan layanan pemasyarakatan masa transisi dari pandemi menuju endemi COVID-19.
"Pada gelaran rapat kerja teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2023 hari ini secara khusus kami matangkan pembahasan soal layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi sebagai tindak lanjut edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS.04.OT.02.20 Tahun 2023," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali
di Banjarmasin, Rabu.
Untuk itulah, Faisol menyebut pihaknya segera mengambil langkah strategis guna melakukan penyesuaian penyelenggaraan layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi.
Beberapa layanan Pemasyarakatan yang dilakukan penghentian atau pembatasan sementara pada masa pandemi segera ditransformasikan bentuk dan model penyelenggaraannya sehingga mendukung masa transisi menuju endemi.
Layanan dimaksud meliputi penerimaan tahanan baru dari aparat penegak hukum dapat dilaksanakan kembali, penerimaan terpidanan yang belum dieksekusi, penyelenggaraan sidang secara tatap muka, pengalihan jenis penahanan dan pelayanan kunjungan dan kegiatan lain yang melibatkan pihak luar.
Di sisi lain, pembahasan terkait layanan pemenuhan hak pilih warga binaan di Lapas atau Rutan pada Pemilu 2024 serta Sistem Pertukaran Data Perkara Pidana Secara Elektronik (SPPT-TI) di antara empat lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kumham) juga menjadi topik dibahas pada Rakernis Pemasyarakatan kali ini.
Kegiatan juga diisi oleh materi yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno dan Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dodot Adikuswanto.
Adapun peserta yang mengikuti Rakernis Pemasyarakatan di G'Sign Hotel Banjarmasin itu yakni Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kantor wilayah serta peserta kegiatan yang terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) pada Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan.