Amuntai (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan berharap bisa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini atau yang kedelapan berturut-turut.
Berdasarkan siaran pers yang diterima, Sabtu, Pj Bupati HSU menyerahkan LKPD 2022 kepada BPK RI Perwakilan Kalsel bersama sejumlah kepala daerah provinsi, kabupaten/kota se Kalsel
"Semoga melalui LKPD 2022 Pemda bisa kembali meraih penilaian (opini) wajar tanpa pengecualian," ujar R Suria.
Penyerahan LKPD Pemerintah Daerah HSU tersebut diterima oleh Kasubauditorat Kalsel I Jhon Ferdinand Rotinsulu di gedung BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Jumat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3 bahwa Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, untuk laporan keuangan tahun Anggaran 2022 penyampaian kali ini lebih cepat dari ketentuan.
Adapun 2 entitas lainnya yaitu Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menyampaikan pada tanggal 1 Maret 2023 dan Pemprov Kalsel pada tanggal 3 Maret 2023.
Kepala perwakilan BPK RI Kalsel, Rahmadi menyampaikan tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Hal itu didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern," kata Rahmadi.
Berdasarkan pemeriksaan interin yang telah dilakukan sebelumnya, Rahmadi menjelaskan indikasi permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian pertama pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi belum tertib.
Kekurangan penerimaan, keterlambatan penyetoran ke Kas Daerah, data pajak PBB tidak akurat, pengelolaan retribusi alat berat dan sewa toko tidak memadai dan mekanisme penyetoran belum sepenuhnya secara non tunai.
Kedua, denda keterlambatan dan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal.
Ketiga adalah pengelolaan kas belum tertib antara lain, BUD belum melakukan rekonsiliasi bank, pengelolaan rekening, mekanisme UP dan perjanjian kerjasama dengan bank atas penempatan dana belum sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 serta mekanisme belanja non tunai belum terlaksana secara optimal.
Kempat, tentang pengelolaan barang milik daerah berupa penatausahaan aset tetap dan persediaan belum tertib antara lain data KIB belum lengkap dan mutakhir, nilai aset yang tidak wajar dan kurang catat persediaan.
"Permasalahan-permasalahan di atas saat ini sudah dikomunikasikan dan masing-masing entitas sedang melaksanakan perbaikan," kata Rahmadi.
Bupati HSU serahkan LKPD target raih WTP kedelapan berturut-turut
Sabtu, 11 Maret 2023 15:52 WIB
Semoga melalui LKPD 2022 Pemda bisa kembali meraih penilaian (opini) wajar tanpa pengecualian,"