Kotabaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberi pemahaman penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang afirmatif kepada pengawas pemilu kecamatan di Bumi Saijaan.
"Penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif sesuai dengan keadilan pemilu," kata ketua Bawaslu Kotabaru Muhamad Ervan di Kotabaru Senin.
Penanganan yang afirmatif menekankan pada cara pengawas pemilu menangani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.
Ervan menilai penanganan yang bersifat afirmatif, sesuai dengan patron 'keadilan pemilu' sebagai wujud dan komitmen menerapkan keadilan pemilu. Di sini diklasifikasikan jenis perbuatan pelanggaran seperti apa yang dapat disesuaikan dengan penanganan pelanggaran afirmatif.
"Nah, pemahaman ini kita berikan kepada pengawas pemilu di kecamatan untuk menyamakan pandangan terhadap hal tersebut," katanya
Menurut dia, tujuan diadakan agenda tersebut karena Bawaslu menilai konsep penanganan pelanggaran afirmatif menjadi salah satu arah dan strategi divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024.
"Konsep ini perlu mendapatkan perhatian dan dipahami secara utuh oleh jajaran pengawas pemilu terutama yang membidangi penanganan pelanggaran," ungkapnya.
Ia menambahkan penguatan secara psikologis juga sangat diperlukan agar tahapan yang dilakukan terhadap proses pemilu dapat diawasi secara siap, baik dan benar serta mereka harus memahami regulasi di KPU, baik undang undang, peraturan KPU serta petunjuk teknis di KPU serta peraturan Bawaslu.
"keduanya harus mereka pahami, kalau tidak dipahami akan sulit melakukan eksekusi terhadap dugaan pelanggaran," terangnya
Di juga menjelaskan proses mekanisme pelaporan awal yang disampaikan masyarakat oleh pengawas kecamatan agar langsung ditindak lanjuti dengan mengkaji pokok permasalahan yang disangkakan.
"Bentuknya laporan tersebut pelanggaran apa dan kategori apa, kategori administrasi, hukum, pidana atau kode etik," ujarnya
Pemilihan data tersebut yang sudah dilakukan oleh pengawas kecamatan selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu kabupaten dan akan dilakukan pemprosesan.
Ervan menyebutkan, kegiatan diikuti oleh seluruh ketua dan anggota Panwaslucam yang ada seluruh kecamatan di kabupaten Kotabaru dengan mengundang pemateri yaitu Bawaslu Kalimantan Selatan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dodi Yulihartanto,dan akademisi.Achmad Ratomi, Dosen FH Unlam Banjarmasin.
Selain itu, para anggota Panwaslucam diberikan materi terkait penanganan pelanggaran pemilu oleh jajaran Polres Kotabaru.
Ervan berharap,sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang pengawasan proses pemilu di daerah masing masing serta dapat menangani pelanggaran pelanggaran serta sebagai penyelenggara Pemilu dalam hal pengawasan mendapat kepercayaan publik dengan tidak terkesan melakukan pembiaran atas segala bentuk aspek pelanggaran pemilu.
Bawaslu Kotabaru sosialisasikan penanganan pelanggaran Pemilu 2024
Senin, 6 Maret 2023 17:14 WIB
Penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif, sesuai dengan keadilan pemilu