Pelaihari (ANTARA) - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Tanah Laut, Kalimantan Selatan Iwan Persada mengatakan, Pemkab setempat resmi memberlakukan syarat vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan pemasangan eartag atau tanda sapi terhadap seluruh hewan ternak besar masuk ke UPT Rumah Potong dan Pasar Hewan (RPPH) Pelaihari.
"Pelaksanaan vaksinasi PMK dan pemasangan eartag sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu,," ujar Iwan Persada di PelIhari, Senin (9/1).
Menurut dia, persyaratan setiap ternak harus tervaksinasi dan terpasang eartag baru dimulai tahapan percobaan, Senin (9/1/2023).
“Untuk identifikasi ternak, mulai hari ini kita syaratkan semua ternak masuk ke pasar hewan harus vaksinasi PMK dan dipasang eartag. Jadi setiap ternak besar keluar dari pasar hewan ini, semua sudah tervaksinasi,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan, kendati laporan kasus PMK sudah nihil, akan tetapi pihaknya terus melakukan pemerataan vaksinasi ke ternak besar hingga tiga kali vaksinasi.
“Walaupun saat ini PMK sudah melandai dan kami tidak menerima laporan kasus lagi, tetapi kami terus melakukan vaksinasi sampai ketiga,” ungkapnya.
Vaksinasi PMK pada ternak, tegas dia, dilakukan sebanyak tiga dosis dengan jarak antara dosis pertama dan dosis kedua selama satu bulan dan jarak antara dosis kedua dan dosis ketiga selama enam bulan.
"Selama tahun 2023 sampai dengan tanggal 4 Januari, Disnakkeswan Tanah Laut telah melakukan vaksinasi sebanyak 209 dosis," tandasnya.
Kepala Balai Veteriner Banjarbaru Putut Eko Wibowo menerangkan, sebagai pasar hewan terbesar se-Kalimantan, RPPH Pelaihari harus melakukan pemeriksaan kepada setiap ternak agar para pembeli merasa ternak yang mereka beli aman dari kasus PMK.
“Karena disini (RPPH Pelaihari) merupakan pasar hewan terbesar di Kalimantan, maka terus kita lakukan pantauan dan pemeriksaan, sehingga hewan diperjualbelikan itu tidak terkena PMK dan para pembeli merasa aman,” demikian tegas Puput Eko Wibowo.