Marabahan, Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda atau dengan panggilan Akang kembali menyosialisasikan peraturan perlindungan anak.
"Sosialisasi peraturan perundang-undangan perlindungan anak itu perlu agar kekerasan terhadap anak jangan meningkat atau kita tekan," ujarnya melalui telepon seluler, usai sosialisasi peraturan tersebut, Selasa.
Ia menerangkan, peraturan perundang-undangan yang dia sosialisasikan itu Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Yahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sosialisasi peraturan perlindungan anak tersebut di Desa Karang Dukuh (sekitar 50 kilometer barat laut Banjarmasin) Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala (Batola) pada 5 Desember 2022 sehubungan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di kabupaten itu.
Dalam sosialisasi itu menghadirkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola Subiyarnowo.
Pada kesempatan tersebut, Subiyarnowo mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di kabupatennya menunjukkan trend meningkat.
"Sebagai contoh Tahun 2019 di Batola ada 13 kasus kekerasan terhadap anak meningkat menjadi 24 kasus Tahun 2021 dan Tahun 2022 sampai awal Desember ini mencapai 50 kasus atau meningkat 100 persen lebih,” ungkapnya.
“ Peningkatan terjadi, karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang, serta masyarakat khususnya yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian, tidak malu untuk melaporkan kasus yang terjadi,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemerintah kabupaten (Pemkab) bekerjasama dengan pihak terkait melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kekerasan terhadap anak di antaranya melibatkan PKK, Dinas-dinas terkait termasuk BKKBN.
Sedangkan yang termasuk kekearasan terhadap anak itu bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, pelecehan dan kekerasan seksual , kekerasan ekonomi (penelantaran) serta perdagangan orang.
Sebelumnya angggota DPRD Kalsel Karli Hanafi Kalianda menyampaikan bahwa sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 17 ayat (1) Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Jadi berkaitan dengan hal tersebut, sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukannya antara lain bertujuan memberikan informasi, penyebarluasan UU 35/2014 yang kemudian diimplementaskan ke Perda Kalsel 11/2018 kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Selain itu juga bertujuan mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum yang terkait dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan daerah, demikian Karlie.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Desa Karang Dukuh Cahyo Utami Ningsih serta diikuti dengan penuh antusias oleh tidak kurang dari 75 orang warga setempat setempat yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu.
Batola dengan ibukotanya Marabahan (sekitar 50 kilometer barat laut Banjarmasin) merupakan daerah penerima program transmigrasi, oleh karena itu penduduknya majemuk.