Kotabaru (ANTARA) - Dinas Inspektorat Kabupaten Kotabaru bersama Ombusman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan komitmen bersama pembentukan desa anti maladministrasi dan pemenuhan pelayanan publik desa.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Minggu Masuki mengatakan, pengawasan pelayanan merupakan implementasi prinsip demokrasi yang patut ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah timbulnya kegiatan maladministrasi (perbuatan melawan hukum, melebihi wewenang yang diberikan).
"Pemkab Kotabaru menyambut baik dan mengapresiasi rencana pembentukan desa anti maladministrasi dan upaya pemenuhan pelayanan publik desa di Kabupaten Kotabaru," kata Basuki di Kotabaru dilaporkan Kamis.
Dia menjelaskan, di beberapa daerah penyelenggaraan masih diwarnai dengan praktek maladministrasi, terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sehingga diperlukan upaya dan komitmen bersama demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang efektif, efesien, jujur, bersih serta terbuka agar diperoleh pelayanan publik yang baik dan berkeadilan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat dan kepala desa yang berhadir agar dapat memperhatikan, serta menyimak secara seksama kegiatan ini," harapnya.
Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Kotabaru Ahmad Fitriadi Fazriannoor mengatakan pembentukan desa anti maladministrasi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan yang pertama dilaksanakan dan jika pembentukan desa anti maladministrasi berhasil maka akan menjadi pilot projek pertama di Indonesia.
"Oleh karena itu kami bersama Ombusman menaruh harapan besar kepada para kepala desa untuk bisa mensukseskan hasil kegiatan ini," ujarnya.
Pemkab Kotabaru bersama Ombusman berharap ada satu desa dari setiap kecamatan yang bisa dijadikan projek desa anti maladministrasi, jadi dari 22 kecamtanan ada 22 desa anti maladministrasi.
Apabila terwujud ini merupakan salah satu upaya bersama untuk menertibkan administrasi di desa, serta memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik.