Palembang, (Antaranews Kalsel) - Penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan akibat nasabah mengalami kegagalan dalam pembayaran angsuran harus dilakukan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo di Palembang, Kamis, mengatakan aturan itu seusai dengan Peraturan OJK nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan.
"Jadi tidak bisa asal tarik, tetap harus mengikuti aturan seperti petugas penagih (debt collector) harus seseorang yang bersertifikat dan tidak boleh dengan kekerasan," kata Anto seusai sosialisasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan para pelaku industri jasa keuangan.
Menurutnya, terkait penerapan aturan ini, OJK senantiasa mengawasi perusahaan pembiayaan dengan membuka layanan pengaduan selama 24 jam secara online.
"Mengenai tata cara penarikan kendaraan ini yang kerap bermasalah, oleh karena itu OJK cukup perhatian dengan persoalan ini. Ada kalanya nasabah ribut karena kendaraan diambil penagih saat di 'jalan', seolah-olah tidak berperikemanusiaan. Terkait ini sebenarnya perlu ditelisik lagi karena terkadang dari nasabahnya sendiri yang sulit dihubungi perusahaan," kata dia.
Sementara itu Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Provinsi Sumatera Selatan Iwan mengatakan di saat pelemahan ekonomi saat ini maka penarikan kendaraan dari nasabah menjadi sesuatu yang biasa.
"Sudah banyak kendaraan yang terpaksa ditarik karena nasabah gagal bayar di atas tiga bulan. Perlu diketahui bahwa, penarikan kendaraan ini sebenarnya menjadi pilihan terakhir perusahaan leasing setelah menimbang keadaan ekonomi nasabah. Daripada semakin memberatkan maka lebih baik ditarik saja," kata dia.
Ia mengatakan, sejauh ini para nasabah terkesan 'pasrah' karena menyadari bahwa kemampuan ekonominya sudah tidak bisa lagi membayar.
"Seperti di Sumsel ini sangat dipengaruhi harga komoditas karet dan sawit, selagi belum membaik harganya maka penarikan kendaraan menjadi sesuatu yang sering terjadi," kata dia.
Secara nasional pada 2015, pertumbuhan perusahaan pembiayaan hanya di kisaran 7-10 persen dengan rasio kredit macet (NPL) 1,45 persen, sementara batas ambang OJK sebesar 5 persen. Sementara pada 2016 diperkirakan hanya tumbuh 5-8 persen./f
OJK: Penarikan Kendaraan Nasabah Harus Sesuai Aturan
Jumat, 11 Maret 2016 8:38 WIB