Tanjung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung menjatuhkan vonis 2,6 tahun terhadap mantan karyawan PT JPT Adit Jaya Mandiri MW dalam kasus penggelapan uang perusahaan, Kamis (29/9).
Oleh Pengadilan Negeri Tanjung terdakwa MW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Sementara Kuasa Hukum PT AJM, M Irana Yudiartika mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim mengingat jumlah kerugian korban mencapai Rp500 juta lebih.
"Kami selaku kuasa hukum korban tidak puas dengan putusan hakim, karena nilai kerugian klien cukup besar. Kami berharap terkait perkara serupa putusan hakim bisa disesuaikan dengan nilai kerugian sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku," ujarnya.
Sebelumnya terdakwa MW diamankan Polsek Murung Pudak karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja. Perbuatan warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, ini terbongkar setelah dilakukan audit pengeluaran keuangan yang dilakukan pihak perusahaan.
Dari hasil audit t ditemukan transaksi pengeluaran keuangan yang tidak dikenal dan bukan merupakan supplyer atau customer di PT JPT AJM dari rekening perusahaan yang dilakukan pelaku.
Pelaku memulai aksinya pada akhir Maret 2020 hingga 30 Januari 2021, dengan transaksi 31 kali ke beberapa bank dengan total transaksi Rp506,6 juta.
Sebelum melaporkan penggelapan tersebut ke polisi, AM selaku pimpinan PT JPT AJM sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut, namun hingga batas waktu yang disepakati, pelaku tidak dapat menepatinya sehingga persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum dan pelaku ditangkap.
Dalam perkara ini petugas menyita barang bukti berupa surat tugas untuk melaksanakan audit internal atau pemeriksaan keuangan perusahaan PT JPT AJM periode 2020 sampai 2021.
Empat lembar berita acara hasil audit transaksi keuangan PT JPT AJM, 319 lembar rekening koran dari rekening bank BNI atas nama PT JPT AJM, 452 lembar kartu kas bank BNI PT JPT AJM.
Kemudian, 5 lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu tentang pengangkatan MW sebagai pekerja/ karyawan di PT JPT AJM, 2 lembar slip gaji pembayaran gaji terhadap karyawan atas MW.
Mantan karyawan PT AJM divonis 2,6 tahun
Sabtu, 1 Oktober 2022 9:00 WIB