Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait tidak diakuinya kegiatan PSSI atau lebih dikenal dengan pembekuan induk organisasi sepak bola Indonesia itu.
"Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA. Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK,"kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Senin.
Menurut dia, apa yang akan dilakukan yaitu kemungkinan kearah PK bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA. Namun sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.
Dengan demikian, kata dia, jika Kemenpora sudah menerima petikan keputusan pihaknya akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut.
"Kami sudah meminta Biro Humas dan Hukum Kemenpora untuk segera meminta petikan resmi putusan kasasi MA dan akan segera ditindaklanjuti," kata Gatot menambahkan.
Sebelumnya MA melalui laman resminya telah mengeluarkan amar putusan terkait permohonan kasasi yang diajukan oleh Kemenpora. Keputusan MA menguatkan keputusan PTTUN atau dalam artian menolak apa yang diajukan oleh Kemenpora.
Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan oleh Kemenpora, maka sudah tiga kali mengalami kekalahan dari PSSI. Kekalahan pertama terjadi pada PTUN dengan keputusan PTUN NO. 91/G/2015/PTUN.JKT tertanggal 14 Juli 2015. Selanjutnya kalah di PT TUN dengan Amar putusan No. 266/B/2015/PT. TUN/JKT pertanggal 28 Oktober 2015.
Meski demikian, pihaknya tidak lantas berhenti dalam memperjuangkan hak hukumnya. Namun, untuk menentukan langkah selanjutnya pihak Kemenpora akan mempelajari dengan detail apa alasan dan dasar hakim dalam mengeluarkan putusan.
Saat ini, kata Gatot, upaya memperbaiki persepakbolaan nasional masih berjalan. Bahkan, komunikasi dengan FIFA kepengurusan baru juga akan dilakukan./f