Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Achmad Fikry memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Program Redistribusi Tanah HSS tahun 2022, didampingi Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) HSS Taufik Rokhman.
Ia mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan sidang untuk membagikan tanah negara kepada masyarakat di Desa Lungau, Kecamatan Kandangan.
"Ada 500 bidang tanah untuk 333 kepala keluarga (KK) yang akan menerima, setelah proses panjang hari ini disepakati langkah berikutnya sampai nanti mendapatkan sertifikat," kata bupati, di Aula Ramu Setda HSS, Rabu (21/9).
Baca juga: Syukuran empat tahun kepemimpinan Bupati-Wakil HSS bersama ulama
Dijelaskan dia, semangat dari kegiatan ini untuk menyejahterakan masyarakat, karena selama ini masyarakat hanya menggarap tanah negara.
Sekarang dengan diberikan hak mereka punya sertifikat, tentu setelah ada sertifikat mereka punya kepastian tidak perlu keraguan untuk menggarap lahan karena sudah bersertifikat.
"Adanya sertifikat memiliki nilai ekonomis, kalau suatu saat mereka ingin menggarap lahan tidak punya modal mereka tidak terjebak dengan rentenir, mereka bisa menggunakan dana KUR perbankan dengan jaminan sertifikat tersebut," katanya.
Baca juga: Bupati dan Jajaran Pemkab HSS hadiri pemakaman Almarhum Sasmi Rifani
Pihaknya atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS menyampaikan terimakasih kepada BPN HSS, karena setiap tahun melaksanakan program ini.
Tentu tugas pemerintah daerah mengawasi, agar lahan yang peruntukannya pertanahan jangan dialih fungsikan.
"Saya tugaskan Satpol PP untuk mengawasi itu dan sanksinya jelas, apabila mereka melanggar kita akan tarik sertifikatnya, termasuk menelantarkan. Kalau menelantarkan selama dua tahun akan kita akan tarik," katanya.
332 KK di Lungau, HSS akan terima pembagian tanah negara
Rabu, 21 September 2022 14:02 WIB
Ada 500 bidang tanah untuk 333 Kepala Keluarga (KK) yang akan menerima, setelah proses panjang hari ini disepakati akan langkah berikutnya sampai nanti akan mendapatkan sertifikat,