Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui pejabat pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menilai positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang irigasi di Kalimantan Selatan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda irigasi tersebut H Pribadi Heru Jaya mengemukakan itu menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Senin, sehubungan konsultasinya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air di Jakarta, 26 Februari lalu.
Dari Ditjen Sumber Daya Air, tutur Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel tersebut, berjanji akan mem-"back up" Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Irigasi itu kelak menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Karena Ditjen Sumber Daya Air juga mengharapkan, keberadaan irigasi di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini betul-betul efesien dan efektif, terutama dalam hal pengguraan air, lanjut wakil rakyat yang bergelar sarjana perikanan (SPi) tersebut.
Pasalnya, menurut legislator asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar yang merupakan lumbung padi di provinsi tersebut, tatakelola irigasi atau penggunaan air irigasi selama ini masih kurang efesien dan efektif.
"Bahkan tatakelola irigasi atau pengairan di provinsi yang sebagian besar penduduknya bertani ini, terkesan masih semrawut," ujar anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel tersebut.
Sebagai contoh irigasi Riam Kanan di Kabupaten Banjar banyak petani yang mengeluh karena sawah mereka kurang mendapatkan air sebagaimana mestinya, sebab sudah tersedot di daerah hulu oleh usaha pertambakan ikan air tawar.
"Jadi dengan ada Perda irigasi nanti akan ada tatakelola yang lebih baik lagi terhadap sumber daya air, sehingga tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tapi semua pengguna bisa memanfaatkan. Tak terkecuali untuk sumber air beku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)," demikian Heru.
Raperda irigasi berasal eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat bertujuan, antara lain untuk pengaturan penyediaan air buat pertanian yang belakangan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat, terutama irigasi.
Karena, bagi sektor pertanian, khususnya pertanian tanaman pangan irigasi merupakan modal utama dalam upaya peningkatan kemampuan produksi petani, guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengupayakan kesinambungan/ketersediaan air dan mengatur penggunaan air secara efesien dan efektif.
Pengaturan pengguna sumber daya air tersebut sebagaimana isi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu Pemprov mempunyai wewenang mengelola sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
Selain itu, mengembangkan dan mengelola sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 hektare sampai 3.000 hektare dan daerah irigasi lintas kabupaten/kota.