"Kami mendorong pencapaian pajak dan retribusi daerah melampaui target yang ditetapkan. Tentunya melalui maksimalisasi penarikan yang dilakukan dinas terkait," ujarnya di Banjarbaru, Ahad.
Ia mengatakan, pajak daerah yang telah ditetapkan sebesar Rp 138,8 miliar dan hingga semester pertama sejak bulan Januari hingga Juni 2022 sudah tercapai sebesar Rp70 miliar atau 50,46 persen .
Sementara, retribusi daerah yang sudah tercapai pada semester I sebesar Rp4,9 miliar dari target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp12,1 miliar atau sudah terealisasi sebesar 41,04 persen.
"Ada beberapa potensi pajak daerah yang bisa dimaksimalkan sehingga mampu mendongkrak penerimaan asli daerah seperti pajak restoran dan pajak makanan dan minuman di cafe-cafe," sebutnya.
Selain itu, potensi penerimaan pajak lainnya yang bisa ditingkatkan yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui berbagai terobosan yang dilakukan maupun jemput bola mendatangi wajib pajak.
"Retribusi daerah, kami juga minta lebih ditingkatkan dan SKPD terkait harus lebih serius merealisasikan target. Salah satunya, retribusi parkir yang masih belum maksimal harus ditingkatkan," pesannya.
Ditambahkan, dinas dan instansi terkait yang mengelola pajak dan retribusi daerah harus melakukan evaluasi apabila capaian target yang ditetapkan masih belum maksimal sesuai waktu yang ditetapkan.