Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apreasiasi capaian laporan 100 persen kepada Bank Kalsel, atas laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada rapat implementasi badan usaha milik daerah (BUMD) Tahun 2022.
Penghargaan diserahkan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Muda, Dian Widiarti kepada Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, yang di damping oleh Direktur Kepatuhan Bank Kalsel, IGK Prasetya di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin (29/6).
Penyerahan apresiasi tersebut, turut disaksikan oleh seluruh perwakilan Perusahaan BUMD dilingkup Wilayah Kalimanan Selatan.
Mengawali sambutannya, Dian Widiarti, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Muda menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada para peserta yang hadir pada kegiatan ini.
Menurut Dian Widiarti, ketika seseorang memilih karir sebagai pejabat negara, mereka harus menyadari dan memahami arti dari keterbukaan.
selain itu Dian Widiarti, juga mengharapkan,pelaporan LHKPN bukan hanya taat aturan, namun lebih kepada komitmen dan rasa tanggung jawab moral dalam pencegahan perilaku koruptif.
“Kami berharap kewajiban pelaporan LHKPN bukan hanya taat aturan, tetapi lebih kepada komitmen dan tanggung jawab moral dalam pencegahan perilaku koruptif untuk mewujudkan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,” kata Dian.
Sementara itu, Hanawijaya, Direktur Utama Bank Kalsel menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan KPK RI terhadap pelaporan LHKPN yang dilakukan Bank Kalsel.
Hal ini tidak terlepas dari dukungan KPK RI yang telah mensosialisasikan kewajiban penyampaian pelaporan LHKPN kepada pejabat di lingkup Bank Kalsel.
“Saya mewakili segenap jajaran manajemen Bank Kalsel mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan apresiasi capaian laporan 100% LHKPN,” ucap Hanawijaya
Pencapaian laporan 100 persen tersebut, merupakan bentuk komitmen Bank Kalsel dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik di setiap tingkatan organisasi dan pada setiap aktivitas perusahaan termasuk di antaranya penerapan program pengendalian gratifikasi.
KPK apresiasi capaian 100 persen LHKPN Bank Kalsel
Kamis, 30 Juni 2022 18:55 WIB