Balangan (ANTARA) - Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) Balangan, Kalimantan Selatan, kini bisa memberikan layanan keimigrasian bagi warga Balangan dan sekitarnya berikut jadwal dan daftar biayanya.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, mengatakan UKK Balangan merupakan unit yang melayani terkait dokumen imigrasi dan direncanakan ke depan akan menjadi kantor imigrasi yang ketiga di Kalsel, tentu pelaksanaan keimigrasian ini merupakan lalu lintas keluar masuknya orang asing atau lokal termasuk jemaah haji dan umrah.
"Kami pun sudah berkoordinasi bersama Gubernur Kalsel terkait keberangkatan haji dan umrah yang ke depannya akan berangkat langsung dari Bandara Syamsudin Noor, sehingga bisa menghemat biaya," kata Lilik.
Selain itu ucapnya, sebelum datang ke UKK Balangan sebaiknya masyarakat mengetahui waktu pelayanan, tarif, dan syarat pengurusan paspor.
Dia menjelaskan, UKK Balangan sendiri akan beroperasi sesuai jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Sementara untuk informasi tarif pembuatan paspor sudah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.9 PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif PBN Atas Layanan Keimigrasian.
Di samping itu, Penyelia UKK Kabupaten Balangan Simuel Xaris Kaledara menambahkan, di UKK Kabupaten Balangan pihaknya menyediakan pelayan pembuatan paspor baru, penggantian baik karena rusak maupun hilang dan juga pelayanan izin tinggal bagi WNA.
Kemudian jelasnya, besaran tarif penerbitan paspor baru sebesar Rp350.000 dengan membawa persyaratan KTP, Kartu Keluarga, akte Lahir/ijazah/buku nikah, dan untuk penggantian paspor karena kerusakan sebesar Rp850.000 yaitu untuk biaya penerbitan Rp350.000 ditambah denda sebesar Rp500.000.
"Untuk penggantian karena hilang sebesar Rp1.350.000 dengan cukup membawa paspor lama dan KTP saja, terkait lamanya proses pembuatan hingga selesai kurang lebih tiga hari kerja setelah pembayaran diterima petugas layanan kami," jelas Simuel.
UKK berikan layanan berikut jadwal dan biaya keimigrasian di Balangan
Kamis, 23 Juni 2022 18:01 WIB
Untuk penggantian karena hilang sebesar Rp1.350.000 dengan cukup membawa paspor lama dan KTP saja, terkait lamanya proses pembuatan hingga selesai kurang lebih tiga hari kerja setelah pembayaran diterima petugas layanan kami