Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor pada 2014 hanya untuk kendaraan pribadi roda empat atau lebih.
Gubernur Kalsel, H. Rudy Ariffin, di Banjarmasin, Minggu, menjelaskan, yang dimaksud pajak progresif yaitu bagi seseorang yang memiliki mobil pribadi lebih dari satu maka pengenaan pajak berikutnya itu akan semakin tinggi atau mahal.
Alasan pemberlakuan pajak progresif di Kalsel baru pada 2014, antara lain untuk memberi kesempatan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat melakukan pembenahan "data base" tentang kepemilikan kendaraan bermotor di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.
"Memang Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah sudah mengisyaratkan pengaturan tarif pajak progresif terhadap kendaraan bermotor," ungkap orang nomor satu di jajaran pemerintan provinsi (Pemprov) Kalsel itu.
"Namun batas waktu yang diperlukan untuk melakukan pembenahan data tersebut sampai 31 Desember 2013, sehingga pada 1 Januari 2014 tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan pribadi yang beroda empat atau lebih dapat diterapkan," tandasnya.
Penerapan pajak progresif tersebut salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel, demikian Rudy Ariffin.
Menanggapi rencana pemberlakukan pajak progresif tersebut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalsel, H. Husaini Aliman, menyatakan, menyambut positif, kalau hal itu bertujuan baik dalam upaya peningkatan PAD, yang pada gilirannya bisa makin meningkatkan pembangunan daerah.
"Pada prinsipnya saya secara pribadi bisa menerima rencana penerapan tarif progresif tersebut, apalagi untuk kemajuan dan kemaslahan daerah dan masyarakat Kalsel sendiri," tandas anggota Komisi II bidang ekonomi keuangan DPRD tingkat provinsi tersebut.
"Namun, sebelum pemberlakukan tarif progresif tersebut, perlu kajian yang lebih mendalam dan seksama terlebih dahulu agar dalam penerapannya nanti relatif tak ada hambatan berarti," demikian Husaini Aliman.
Sementara itu, data Dispenda Kalsel menunjukkan, PAD provinsi tersebut yang bersumber dari pajak daerah sampai sekarang masih didominasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB).
Pajak Bermotor Progresif 2014
Selasa, 7 September 2010 13:13 WIB
