Pengusaha batu bara asal Jakarta tidak terima dirinya dituduh melakukan penipuan terhadap rekanan bisnisnya hingga miliaran rupiah dari perjanjian yang tidak ketahuinya.
Direktur Utama PT Raja Mas Agung Utama Jakarta, Dedy Surya (38) di Banjarmasin, Rabu, mengatakan dirinya tidak pernah melakukan penipuan terhadap teman bisnis yang diketahui dari PT SMR dalam bentuk kerja sama "loading" batu bara.
Bantahan keras itu ia lakukan karenakan dirinya sangat tidak mengetahui adanya kerja sama jasa "loading" batu bara dengan pihak PT SMR dalam bentuk pelayanan jasa "loading" batu bara tersebut.
Selanjutnya, Dedy mengatakan, kerja sama dengan pihak PT SMR itu dilakukan oleh bawahannya yang diketahui berinisial SB tanpa sepengetahuan dirinya selaku Direktur Utama PT Raja Mas Agung Utama.
"Kerja sama 'loading' batu bara dengan pihak PT SMR itu tidak sepengetahuan saya, dan itu dilakukan oleh SB bawahan saya yang mengatasnamakan PT Raja Mas Agung Utama, agar rekan bisnis tersebut percaya," ucapnya.
Selain itu juga, SB bukan hanya memakai dan mengatasnamakan PT Raja Mas Agung Utama, ia juga diduga telah menggunakan tanda tangan palsu atas nama saya selaku Direktur Utama dalam perjanjian kerja sama yang SB lakukan dengan PT SMR.
Dengan kejadian itu, PT SMR melapor ke Polresta Banjarmasin atas tuduhan PT Raja Mas Agung Utama dan saya selaku Direktur Utama-nya diduga melakukan penipuan atas kerja sama "loading" batu bara.
"SB melakukan kerja sama dengan PT SMR itu mengatasnamakan PT Raja Mas Agung Utama dan menggunakan tanda tangan palsu atas nama saya selaku Direktur Utamanya, akibat perbuatan itu PT SMR merasa tertipu dan melapor ke Polresta Banjarmasin," terangnya.
Dikatakan Dedy, kejadian itu berawal dari jasa "loading" batu bara di pelabuhan KPP Sungai Puting, yang mana PT Raja Mas Agung Utama secara resmi telah melakukan kerja sama jasa "loading" batu bara dengan PT Dwi Putri Asean.
Tapi Pelaku dalam hal ini SB yang juga bawahan dari PT Raja Mas Agung Utama, tanpa sepengetahuan PT tempat ia bekerja telah melakukan kerjasama kedua dengan PT SMR dengan dugaan memalsukan tanda tangan Direktur Utamanya.
Dengan adanya kerjasama jasa loading batu baru dengan dua PT tersebut, sangat tidak memungkinkan, karena PT Raja Mas Agung Utama hanya mendapatkan jasa slot batu bara satu kali dalam satu bulan di pelabuhan KPP Sungai Puting Kalsel.
Kontan saja, PT Raja Mas Agung Utama mendahulukan kerjasama resmi dengan PT Dwi Putri Asean dan mengacuhkan PT SMR yang kerjasamanya diduga fiktif tanpa sepengetahuan PT Raja Mas Agung Utama yang dilakukan oleh SB bukan Direktur Utama PT tersebut.
Selain itu juga, anggaran jasa loading batu bara dari PT SMR itu diberikan atau ditransfer langsung ke rekening pribadi SB bukan ke rekening perusahaan dalam hal in PT Raja Mas Agung Utama sebagai pemilik perusahaan jasa loading batu bara.
Dari hal itulah PT SMR mengadukan ke pihak Polresta Banjarmasin atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak PT Raja Mas Agung Utama dengan adanya perjanjian yang dilakukan oleh SB mengatasnamakan PT Raja Mas Agung Utama.
Akibat adanya pengaduan yang dilakukan oleh pihak PT SMR itu, PT Raja Mas Agung Utama hingga sampai saat ini telah mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp 1 miliar karena banyak jasa slot loading batu bara terpending atau stop sementara waktu.
Atas penuturan kronologis tersebut, maka Direktur Utama PT Raja Mas Agung Utama, Dedy sangat membantah keras bahwa dirinya melakukan penipuan terhadap rekanan bisnisnya akibat dari perjanjian fiktif yang menggunakan nama baik dan nama PT-nya itu, oleh SB, demikian Dedy.(gun/B)
