Setelah hampir seminggu dalam pelarian, seorang wanita berinisial DR (29), tersangka kasus narkoba yang kabur di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan polisi di rumah kerabatnya di Batulicin, Tanah Bumbu, Sabtu (23/4).
Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia Polres HST Aipda M Husaini saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat ini kita sedang koordinasi dengan jajaran Polres Tanah Bumbu dan pihak Rutan Barabai. Tersangka tentunya akan kita bawa kembali ke Barabai," katanya.
Sebelumnya, tersangka DR (29), yang merupakan tahanan titipan Polres HST, kabur dari Rutan Barabai pada Senin (18/4) sekitar pukul 09.30 Wita setelah bertukar pakaian dengan seorang anak umur delapan tahun yang menjenguknya.
Kaburnya DR juga diduga dibantu seorang laki-laki yang merupakan pengantar anak tersebut yang menunggunya di luar pos jaga Rutan Barabai.
Wanita muda itu harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,96 gram di rumah yang ditempatinya di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST pada hari Jum'at (1/4) sekitar pukul 15.00 Wita.
Ia disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Wanita muda itu harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,96 gram di rumah yang ditempatinya di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST pada hari Jum'at (1/4) sekitar pukul 15.00 Wita.
Ia disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.