Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan membebaskan seorang pelaku penganiayaan setelah menerapkan "restorative justice" atau keadilan restoratif.
"Perkara Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Ahmad Fahrizal dihentikan penuntutannya setelah hasil ekspos disetujui Jampidum Kejagung karena sejumlah kriteria terpenuhi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarmasin Roy Modino di Banjarmasin, Kamis.
Tahapan mediasi yang difasilitasi jaksa berhasil tercapai perdamaian antara pelaku dan korban hingga keadilan restoratif bisa diterapkan.
Dijelaskan Roy, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan terdakwa.
Sebelumnya terdakwa ditahan lebih kurang dua bulan di Polsekta Banjarmasin Selatan setelah jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Abdul Khair, warga Jalan Tatah Bangkal Luar, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
"Keduanya teman sejak kecil. Hanya karena pengaruh minuman keras terjadi insiden pemukulan menyebabkan korban mengalami luka pada bagian wajah," kata Roy.
Fahrizal mengaku senang dan bersyukur akhirnya bisa bebas berkat keadilan restoratif yang diterapkan jaksa. Dia pun menerima nasihat agar tak lagi mengulangi kesalahannya, karena penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif hanya dapat dilakukan pada pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana.
"Saya berjanji tidak mengonsumsi miras lagi. Apalagi narkoba jangan sampai karena jika kasus narkoba tidak ada restorative justice kata pak jaksa," ucap dia.