Barabai (ANTARA) - Sejumlah mobil modifikasi pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU Mandingin diamankan jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) beserta pemilik mobilnya, Sabtu (12/3).
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio menerangkan, ada lima kasus yang berhasil diungkap dan menetapkan lima orang yang terlapor karena tertangkap sedang mengangkut ratusan liter BBM jenis solar.
"Saat ini mobil modifikasi dan ratusan BBM jenis solar itu diamankan di Mapolres sebagai barang bukti tindak kejahatan terhadap kekayaan negara," katanya.
"Lima orang itu kami kenakan tindak Pidana tentang penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis bio solar tanpa di lengkapi ijin usaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi," katanya.
Mereka yang ditetapkan sebagai terlapor menurutnya adalah berinisial BS (52) warga Desa Mandingin dengan barang bukti 150 liter BBM jenis solar, SH (52) warga Tembok Bahalang dengan barbuk 45 liter solar dan RS (27) sesuai KTP merupakan warga Gambut Kabupaten Banjar dengan barbuk 70 liter solar yang sudah dimasukkan ke dalam dirigen.
Selanjutnya yaitu, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap dua orang pemilik BBM jenis Bio Solar yang ditinggalkan pemiliknya yang masing-masing sebanyak 70 liter dan satu drum minyak solar.
Baca juga: Polisi tangkap seorang petani di HST yang simpan tujuh paket sabu-sabu
Baca juga: Enam Calon Paskibraka terbaik wakili HST seleksi di tingkat Provinsi
Baca juga: Atlet putri HST juarai lomba lari gawang 100 m ajang Atletik Jateng Open 2022