Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) di Banjarmasin.
"Mulai 1 Maret 2022 tadi ETLE resmi diterapkan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, jadi kami ingatkan pengendara patuhi aturan jika tak ingin surat tilang tiba-tiba datang ke rumah," terang Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo di Banjarmasin, Kamis.
Polda Kalsel telah menempatkan kamera ETLE di tiga titik yaitu di lampu lalu lintas Jalan Ahmad Yani Km 6 dari arah dalam kota maupun luar kota, serta satu kamera ditempatkan di lampu lalu lintas perempatan Jalan Lambung Mangkurat.
Dijelaskan Maesa ada dua tipe kamera ETLE yang terpasang. Pertama tipe e-police terpasang di Jalan Ahmad Yani Km 6 arah luar kota dan perempatan Jalan Lambung Mangkurat yang fungsinya menangkap pelanggaran lampu lalu lintas, melawan arus, marka jalan hingga penggunaan helm.
Kemudian tipe cek poin di Jalan Ahmad Yani Km 6 arah masuk kota yang bisa mendeteksi penggunaan safety belt atau sabuk pengaman pengemudi mobil, menggunakan ponsel saat mengemudi hingga melawan arus dan boncengan lebih dari dua orang untuk roda dua.
"Makanya ada lampu blitz atau lampu kilat yang fungsinya dapat menembus kaca riben atau kaca gelap pada mobil," jelasnya.
Bagi pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat sesuai data dokumen di nomor kendaraan untuk selanjutnya melakukan pembayaran tilang.
Namun jika ternyata kendaraan sudah berpindah tangan dan tidak diketahui alamat pemilik baru maka polisi melakukan pemblokiran pengesahan pajak STNK hingga kewajiban denda tilang dibayarkan.
Maesa menegaskan pula sosialisasi ETLE ke masyarakat luas dirasa sudah cukup hingga pemberlakuan sanksi tilang sudah saatnya diterapkan.
Sementara peluncuran ETLE nasional tahap 1 telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 24 Maret 2021 untuk 12 Polda yaitu Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.