Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry menerima audiensi dari jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cabang Barabai, di ruang kerjanya.
Ia mengajak masyarakat yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan lewat e-Filing, dengan teknologi saat ini masyarakat dapat melaporkan SPT-nya, di mana saja dan kapan saja secara online.
"Terutama pada masa pandemi COVID-19 ini, penggunaan teknologi ini merupakan cara yang paling aman untuk melaporkan SPT tahunan," katanya, dalam keterangan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anugerah pajak daerah BPKPD HSS bentuk penerapan penghargaan dan sanksi
Dijelaskan dia, patut disadari bersama bahwa salah satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga negara dalam setiap aktivitas kehidupan, salah satunya adalah membayar pajak. Di mana saat ini pajak menjadi sumber dominan, yang menunjang pembiayaan negara.
Ia telah melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling, dan juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten HSS baik ASN, pengusaha maupun badan usaha kiranya segera melaporkan SPT tahunan nya menggunakan e-Filling.
Pelaporan dilakukan sebelum 31 Maret 2022 untuk SPT tahunan orang pribadi, dan 30 April 2022 untuk SPT badan usaha, dan juga diketahui dengan menggunakan e-Filling lebih awal lebih nyaman.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kandangan Jopi Sylvia Untung Suharyono berharap, para ASN Pemkab HSS menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, berdasarkan monitoring penyampaian SPT Tahun Pajak 2021, hampir semua ASN sudah banyak yang melapor.
Baca juga: HSS launching beras sejahtera daerah tahun 2022 untuk 3.209 KPM
"Kami juga mengapresiasi Bupati HSS yang telah melaporkan SPT Tahunan 2021 lebih awal, sehingga menjadi panutan bagi seluruh jajaran Pemkab HSS HSS beserta masyarakat," katanya.
Ditambahkan dia, ASN HSS supaya menjadi teladan bagi seluruh masyarakat Kabupaten HSS maupun kabupaten lainnya, untuk itu segera lakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak pribadi sebelum 31 Maret 2022.
Dalam audiensi ini, juga diserahkan tanda terima SPT oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kandangan Jopi Sylvia Untung Suharyono kepada Bupati HSS disaksikan Jajaran KPP Pratama Barabai.
Bupati HSS ajak masyarakat melaporkan SPT tahunan lewat e-Filling
Sabtu, 26 Februari 2022 13:11 WIB
Pelaporan dilakukan sebelum 31 Maret 2022 untuk SPT tahunan orang pribadi, dan 30 April 2022 untuk SPT badan usaha, dan juga diketahui dengan menggunakan e-Filling lebih awal lebih nyaman,